PERSPEKTIF HAKIM PENGADILAN AGAMA KANDANGAN TENTANG PENENTUAN JUMLAH TALAK
Abstrak
Perkara pertimbangan hakim dan ulama dalam menentukan dan
memutuskan jumlah talak talak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Hakim
Pengadilan Agama Kandangan dan ulama Tentang Penentuan Jumlah
Talak.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
pengumpulandata dilakukan dengan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Dianalisis melalui hukum Islam dan kukum Positif Perspektif
Hakim Pengadilan Agama Kandangan Tentang Penentuan Jumlah Talak
dengan berbagai permasalahan yang diangkat dan dianalisis dengan Hukum
Islam dan hukum Positif, dan penarikan kesimpulan. Subjek dalam
penelitian ini adalah 3 hakim Pengadilan Agama. Sedangkan objeknya
adalah Hukum-hukum Islam dan Hukum-hukum Positif terhadap Perspektif
Hakim Pengadilan Agama Kandangan Tentang Penentuan Jumlah Talak.
penelitian ini difokuskan kepada 3 hakim Pengadialan Agama Kandangan.
Penelitian ini menghasilkan temuan secara keseluruhan bahwa
menurut hakim pengadilan agama bahwa sanya jumlah talak itu ditentukan
berurutan sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia.
Sedangkan menurut imam mazhab golongan yang pertam Imam Syafi’i dan
Imam Maliki berpendapat bahwa jika perempuan yang ditalak oleh suami
pertamanya dengan thalak 1 atau 2 dan kemudian perempuan tersebut
menikah dengan laki-laki lain lalu suami keduanya mentalaknya kemudian
perempuan tersebut kembali menikah dengan suami yang pertama maka hak
talak yang dimilikinya adalah sisa thalak yang terdahulu pernah dijatuhkan
olehnya, jika suami pertama menjatuhkan talak 1 maka 2 talak yang tersisa
dan jika 2 talak yang dijatuhkanya maka 1 talak yang dimilikinya.
Sedangkan golongan yang kedua yaitu Imam Hanafi dan Imam Ahmad Bin
Hanbal berpendapat adapun perempuan yang tertalak ba’in shugra
kemudian menikah dengan laki-laki lain lalu bercerai atau di tinggal mati
suaminya kemudian kembali menikah dengan suami yang pertama, maka
hukumnya sama dengaan perempuan yang terthalaq ba’in kubra, yaitu
kembali membuka lembaran baru dan suaminya mendapatkan hak 3 talak
atasnya.