Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #136

PERSPEKTIF HAKIM PENGADILAN AGAMA KANDANGAN TENTANG PENENTUAN JUMLAH TALAK

M. Bahrul Ilmi· NIM 2018110692

Abstrak

Perkara pertimbangan hakim dan ulama dalam menentukan dan memutuskan jumlah talak talak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kandangan dan ulama Tentang Penentuan Jumlah Talak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) pengumpulandata dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dianalisis melalui hukum Islam dan kukum Positif Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kandangan Tentang Penentuan Jumlah Talak dengan berbagai permasalahan yang diangkat dan dianalisis dengan Hukum Islam dan hukum Positif, dan penarikan kesimpulan. Subjek dalam penelitian ini adalah 3 hakim Pengadilan Agama. Sedangkan objeknya adalah Hukum-hukum Islam dan Hukum-hukum Positif terhadap Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kandangan Tentang Penentuan Jumlah Talak. penelitian ini difokuskan kepada 3 hakim Pengadialan Agama Kandangan. Penelitian ini menghasilkan temuan secara keseluruhan bahwa menurut hakim pengadilan agama bahwa sanya jumlah talak itu ditentukan berurutan sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia. Sedangkan menurut imam mazhab golongan yang pertam Imam Syafi’i dan Imam Maliki berpendapat bahwa jika perempuan yang ditalak oleh suami pertamanya dengan thalak 1 atau 2 dan kemudian perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain lalu suami keduanya mentalaknya kemudian perempuan tersebut kembali menikah dengan suami yang pertama maka hak talak yang dimilikinya adalah sisa thalak yang terdahulu pernah dijatuhkan olehnya, jika suami pertama menjatuhkan talak 1 maka 2 talak yang tersisa dan jika 2 talak yang dijatuhkanya maka 1 talak yang dimilikinya. Sedangkan golongan yang kedua yaitu Imam Hanafi dan Imam Ahmad Bin Hanbal berpendapat adapun perempuan yang tertalak ba’in shugra kemudian menikah dengan laki-laki lain lalu bercerai atau di tinggal mati suaminya kemudian kembali menikah dengan suami yang pertama, maka hukumnya sama dengaan perempuan yang terthalaq ba’in kubra, yaitu kembali membuka lembaran baru dan suaminya mendapatkan hak 3 talak atasnya.