TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 67/Pdt.P/2022.PA.Negr)
Abstrak
Pada dasarnya batas minimal usia perkawinan telah diatur dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
pada Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dapat menikah jika
mereka telah mencapai umur 19 tahun dan pada ayat (2) menyatakan bahwa jika mereka
belum mencapai umur tersebut, maka orang tua salah satu pihak dapat meminta dispensasi
ke pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pemohon mengajukan
dispensasi nikah, serta dasar dan pertimbangan hukum terhadap permohonan dispensasi
nikah.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Subjeknya
adalah hakim dan panitera di Pengadilan Agama Negara yang terlibat dalam penetapan
dispensasi nikah. Adapun objeknya adalah Perkara Dispensasi Nikah (Putusan Nomor
67/Pdt.P/2022.PA.Negr).
Melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) penelitian ini
menghasilkan temuan sebagai berikut: (1) kenyataan bahwa calon mempelai sudah
mempunyai hubungan yang sangat erat sehingga dikhawatirkan terjerumus ke dalam
hubungan terlarang yang melanggar norma agama, hubungan calon mempelai yang sudah
berjalan dalam waktu yang cukup lama bahkan keduanya telah bertunangan, orang tua
calon mempelai beralasan tidak ada halangan untuk melakukan pernikahan dan calon
mempelai yang memang sudah merasa siap lahir batin untuk menjadi seorang istri dan
kepala rumah tangga, serta pernyataan bahwa calon mempelai laki-laki sudah mempunyai
penghasilan cukup sehingga mampu untuk memberikan nafkah untuk istrinya kelak. (2)
Dasar dan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 67/Pdt.P/2022.PA.Negr,
pertimbangan hukumnya diketahui bahwa keduanya telah menjalin hubungan dekat 3
bulan lamanya dan telah bertunangan, dan hubungan keduanya semakin dekat sehingga
dikhawatirkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma
hukum, dan kesusilaan, serta anak para pemohon bisa dikategorikan mukallaf karena sudah
aqil dan baligh. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim terhadap permohonan
dispensasi nikah ini dilihat dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perkawinan, dan memakai kaidah fiqhiyah dalam kitab Ashbah Wan
Nadhaair halaman 63 yaitu: Menolak kemafsadatan adalah lebih didahulukan daripada
menarik kemaslahatan.