Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #133

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 67/Pdt.P/2022.PA.Negr)

Pauliyaniยท NIM 2018110676

Abstrak

Pada dasarnya batas minimal usia perkawinan telah diatur dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dapat menikah jika mereka telah mencapai umur 19 tahun dan pada ayat (2) menyatakan bahwa jika mereka belum mencapai umur tersebut, maka orang tua salah satu pihak dapat meminta dispensasi ke pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pemohon mengajukan dispensasi nikah, serta dasar dan pertimbangan hukum terhadap permohonan dispensasi nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Subjeknya adalah hakim dan panitera di Pengadilan Agama Negara yang terlibat dalam penetapan dispensasi nikah. Adapun objeknya adalah Perkara Dispensasi Nikah (Putusan Nomor 67/Pdt.P/2022.PA.Negr). Melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: (1) kenyataan bahwa calon mempelai sudah mempunyai hubungan yang sangat erat sehingga dikhawatirkan terjerumus ke dalam hubungan terlarang yang melanggar norma agama, hubungan calon mempelai yang sudah berjalan dalam waktu yang cukup lama bahkan keduanya telah bertunangan, orang tua calon mempelai beralasan tidak ada halangan untuk melakukan pernikahan dan calon mempelai yang memang sudah merasa siap lahir batin untuk menjadi seorang istri dan kepala rumah tangga, serta pernyataan bahwa calon mempelai laki-laki sudah mempunyai penghasilan cukup sehingga mampu untuk memberikan nafkah untuk istrinya kelak. (2) Dasar dan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 67/Pdt.P/2022.PA.Negr, pertimbangan hukumnya diketahui bahwa keduanya telah menjalin hubungan dekat 3 bulan lamanya dan telah bertunangan, dan hubungan keduanya semakin dekat sehingga dikhawatirkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, dan kesusilaan, serta anak para pemohon bisa dikategorikan mukallaf karena sudah aqil dan baligh. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim terhadap permohonan dispensasi nikah ini dilihat dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dan memakai kaidah fiqhiyah dalam kitab Ashbah Wan Nadhaair halaman 63 yaitu: Menolak kemafsadatan adalah lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.