UPAYA KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMINIMALISIR NIKAH SIRI DI KECAMATAN PADANG BATUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya angka nikah siri yang masih
sering terjadi di masyarakat. Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan
Pemerintah dimana pernikahan yang sah seharusnya tercatat sehingga dapat
memiliki buku nikah sebagai kekuatan hukum. Tingginya angka nikah siri tidak
lepas dari faktor-faktor pendukung, baik faktor internal dan eksternal dari pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Kantor Urusan Agama
dalam meminimalisir nikah siri dan faktor-faktor yang mempengaruhi nikah siri di
Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini adalah
penelitian lapangan (field research) dalam bidang hukum keluarga Islam. Objek
dari penelitian ini adalah upaya Kantor Urusan Agama dalam meminimalisir
nikah siri. Subjek dalam penelitian ini adalah kepala KUA Kecamatan Padang
Batung, Tokoh Agama, dan pasangan yang melakukan nikah siri melalui teknik
wawancara.
Teknik deskriptif digunakan untuk mendeskripsikan hasil dari penelitian
ini. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Upaya Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Padang Batung dalam meminimalisir nikah siri diantaranya adalah
dengan mendekati para tokoh-tokoh Agama serta penyuluh-penyuluh Agama
untuk ikut mensosialisasikan tentang alur pernikahan di Kantor Urusan Agama
(KUA), memberikan saran dan bantuan kepada para pelaku nikah siri untuk
segera mencatatkan pernikahan yang dilakukan secara siri dengan cara isbat nikah
di Pengadilan Agama, membuat pembagian kerja dalam melaksanakan
penyuluhan tentang nikah siri yang dilaksanakan oleh pegawai Kantor Urusan
Agama (KUA), yaitu penyuluh Agama Islam baik PNS yang di kantor ataupun
Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di masyarakat. Sedangkan faktorfaktor yang mempengarui nikah siri di Kecamatan Padang Batung antara lain
nikah siri relatif mudah dilaksanakan, menghindari perbuatan zina, kurangnya
kesadaraan masyarakat tentang pentingnya menikah secara tercatat, menikah di
Kantor Urusan Agama (KUA) dianggap sulit dan terlalu lama, dan kondisi
ekonomi yang tidak stabil