Skripsi Mahasiswa / 2022
RECORD #124

UPAYA KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMINIMALISIR NIKAH SIRI DI KECAMATAN PADANG BATUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

H.salmanยท NIM 2018110697

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya angka nikah siri yang masih sering terjadi di masyarakat. Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan Pemerintah dimana pernikahan yang sah seharusnya tercatat sehingga dapat memiliki buku nikah sebagai kekuatan hukum. Tingginya angka nikah siri tidak lepas dari faktor-faktor pendukung, baik faktor internal dan eksternal dari pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Kantor Urusan Agama dalam meminimalisir nikah siri dan faktor-faktor yang mempengaruhi nikah siri di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dalam bidang hukum keluarga Islam. Objek dari penelitian ini adalah upaya Kantor Urusan Agama dalam meminimalisir nikah siri. Subjek dalam penelitian ini adalah kepala KUA Kecamatan Padang Batung, Tokoh Agama, dan pasangan yang melakukan nikah siri melalui teknik wawancara. Teknik deskriptif digunakan untuk mendeskripsikan hasil dari penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Batung dalam meminimalisir nikah siri diantaranya adalah dengan mendekati para tokoh-tokoh Agama serta penyuluh-penyuluh Agama untuk ikut mensosialisasikan tentang alur pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), memberikan saran dan bantuan kepada para pelaku nikah siri untuk segera mencatatkan pernikahan yang dilakukan secara siri dengan cara isbat nikah di Pengadilan Agama, membuat pembagian kerja dalam melaksanakan penyuluhan tentang nikah siri yang dilaksanakan oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu penyuluh Agama Islam baik PNS yang di kantor ataupun Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di masyarakat. Sedangkan faktorfaktor yang mempengarui nikah siri di Kecamatan Padang Batung antara lain nikah siri relatif mudah dilaksanakan, menghindari perbuatan zina, kurangnya kesadaraan masyarakat tentang pentingnya menikah secara tercatat, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dianggap sulit dan terlalu lama, dan kondisi ekonomi yang tidak stabil