PRAKTIK BISNIS MULTI LEVEL MARKETING ORIFLAME
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi dari bisnis dengan pola Multi Level
Marketing (MLM) yang sangat marak dilakukan namun pada praktiknya masih
sering terdapat berbagai penyimpangan dari norma atau aturan syariah. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui praktik bisnis Multi Level Marketing Oriflame
ditinjau dari etika bisnis syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan
menggunakan pendekatan metode deskriptif kualitatif. Subjek pada penelitian ini
adalah para pihak yang terlibat dalam aktivitas MLM Oriflame, adapun objeknya
yaitu praktik pada bisnis Multi Level Marketing (MLM) Oriflame dan etika
bisnis syariah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara, dan dokumentasi sedangkan dalam pengolahan data digunakan teknik
pengumpulan data, reduksi data, penampilan data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bisnis Multi Level Marketing
(MLM) Oriflame pada umumnya adalah menjual produk Oriflame, mengajak
orang lain untuk bergabung didalam jaringannya, mengajarkan cara menjalankan
bisnisnya, dan membangun jaringan serta membina jaringan/downlinenya. Dari 5
(lima) responden terdapat 4 (empat) responden yang mendapatkan bonus sesuai
dengan tabel bonus yang dijanjikan perusahaan sedangkan satu responden
mendapatkan bonus yang tidak sesuai sehingga member merasa dirugikan dan
menimbulkan status hukum gharar (ketidakjelasan/tipuan)