Skripsi Mahasiswa / 2024
RECORD #104

“TRADISI MAANTAR JUJURAN DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT ADAT BANJAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” (Studi Kasus di Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan)

Syamsudin· NIM 2017110627

Abstrak

Sebuah tradisi merupakan warisan dari leluhur sejak zaman dulu dan masih dilakukan sampai zaman sekarang, yang mana sarat dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat. Demikian juga dalam perkawinan adat Banjar yang terdiri dari berbagai macam adat tradisi, diantaranya ialah tradisi Maantar Jujuran. Tradisi Maantar Jujuran ialah dimana pihak laki-laki diharuskan memberi sejumlah uang dan barang kepada pihak perempuan, pemberian tersebut harus melalui proses kesepakatan dengan bermusyawarah antar dua belah pihak keluarga, namun tidak jarang disebabkan tradisi Jujuran ini seseorang gagal menikah karena tidak mampu memenuhi permintaan pihak perempuan. Oleh karena itu, dengan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam mengenai tradisi Maantar Jujuran dalam pernikahan adat Banjar di Kecamatan Loksado menggunakan hukum Islam, dengan fokus penelitian: (1) motif dan tujuan yang melatarbelakangi masyarakat melaksanakan tradisi Maantar Jujuran (2) pandangan hukum islam terhadap tradisi Maantar Jujuran dalam prosesi perkawinan adat Banjar Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan data yang didapat melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan reduksi yaitu yaitu merangkum, meindentifikasi hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, kemudian penyajian data serta dianalisis hukum Islam dan terakhir verifikasi, dan diberi kesimpulan. Dari hasil penelitian ini maka ditemukan dua kesimpulan yaitu, pertama, yang melatarbelakangi masyarakat menggunakan tradisi ini ialah mengikuti tradisi nenek moyang zaman dulu. Selanjutnya pemahaman bahwa jujuran adalah wajib sama seperti mahar yang harus di bayar oleh calon suami kepada calon istri. Disisi lain karena fakta sejarah di masa Rasulullah Saw, bahwasanya variasi mahar sudah ada sejak zaman dulu. Kedua, terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi ini serta kesadaran mereka untuk melestarikan tradisi leluhur, sehingga tradisi ini sudah menjadi hukum bagi mereka, oleh karena itu muncul perasaan tidak nyaman ketika tidak melakukannya, hal ini di kuatkan dengan kaidah “al-‘adat muhakkamah”, yaitu adat kebiasaan bisa dijadikan sebagai sandaran hukum.