“TRADISI MAANTAR JUJURAN DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT ADAT BANJAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” (Studi Kasus di Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan)
Abstrak
Sebuah tradisi merupakan warisan dari leluhur sejak zaman dulu dan masih
dilakukan sampai zaman sekarang, yang mana sarat dengan nilai-nilai yang diyakini
oleh masyarakat. Demikian juga dalam perkawinan adat Banjar yang terdiri dari
berbagai macam adat tradisi, diantaranya ialah tradisi Maantar Jujuran. Tradisi
Maantar Jujuran ialah dimana pihak laki-laki diharuskan memberi sejumlah uang dan
barang kepada pihak perempuan, pemberian tersebut harus melalui proses kesepakatan
dengan bermusyawarah antar dua belah pihak keluarga, namun tidak jarang disebabkan
tradisi Jujuran ini seseorang gagal menikah karena tidak mampu memenuhi
permintaan pihak perempuan.
Oleh karena itu, dengan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih
mendalam mengenai tradisi Maantar Jujuran dalam pernikahan adat Banjar di
Kecamatan Loksado menggunakan hukum Islam, dengan fokus penelitian: (1) motif
dan tujuan yang melatarbelakangi masyarakat melaksanakan tradisi Maantar Jujuran
(2) pandangan hukum islam terhadap tradisi Maantar Jujuran dalam prosesi
perkawinan adat Banjar
Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dan menggunakan
pendekatan kualitatif, dengan data yang didapat melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan reduksi yaitu yaitu merangkum,
meindentifikasi hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting,
kemudian penyajian data serta dianalisis hukum Islam dan terakhir verifikasi, dan
diberi kesimpulan.
Dari hasil penelitian ini maka ditemukan dua kesimpulan yaitu, pertama, yang
melatarbelakangi masyarakat menggunakan tradisi ini ialah mengikuti tradisi nenek
moyang zaman dulu. Selanjutnya pemahaman bahwa jujuran adalah wajib sama seperti
mahar yang harus di bayar oleh calon suami kepada calon istri. Disisi lain karena fakta
sejarah di masa Rasulullah Saw, bahwasanya variasi mahar sudah ada sejak zaman
dulu. Kedua, terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi ini serta kesadaran
mereka untuk melestarikan tradisi leluhur, sehingga tradisi ini sudah menjadi hukum
bagi mereka, oleh karena itu muncul perasaan tidak nyaman ketika tidak
melakukannya, hal ini di kuatkan dengan kaidah “al-‘adat muhakkamah”, yaitu adat
kebiasaan bisa dijadikan sebagai sandaran hukum.